Unlock Blog / Website Using Free Proxy
URL :
« »
« »
« »
Kesempurnaan adalah kesederhanaan yang selalu di syukuri ~ @MotivatorSuper

Senin, 29 Oktober 2012

Kode Etik Guru


Jika ditanya apakah guru merupakan sebuah profesi tentu saja jawabanya “Ya”. Salah satu alasannya karena guru profesi guru memiliki kode etik guru seperti halnya dokter, pengacara, notaris, dan banyak lagi lainnya. Lantas apa yang dimaksud dengan kode etik? Seperti yang disebutkan E. Mulyasa (2011:42) ada beberapa pengertian kode etik beberapa diantaranya terdapat pada UU No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian Pasal 28, pdato kongres PGRI ke XIII, dan UUGD pasal 43.
Disebutkan dalam UU No. 8 Tahun 1974, Pegawai Negeri Sipil mempunyai Kode Etik sebagai pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan di dalam dan di luar kedinasan. Dengan kata lain kode etik di sini adalah pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan guru ketika dia berada di dalam atau di luar kedinasan (kehidupan sehari-hari).
Berbanding lurus dengan kompetensi sosial yang seharusnya dimiliki oleh seorang guru dengan harapan guru selalu mendapatkankan tempat dan kepercayaan dari lingkungan masyarakat dalam mendidik anak-anak mereka.
Masih banyak tentunya yang mendefinisikan kode etik seperti yang tertulis pada situs wikipedia (masih berupa artikel rintisan), kode etik profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu dalam hal ini berarti yang dimaksud adalah kumpulan guru. Lanjut dijelaskan tujuan dari dibuatnya kode etik ini adalah agar profesional (guru) memberikan pelayanan jasa dengan sebaik-baiknya. Jelas di sini tidak dibenarkan jika guru hanya memberikan tugas, tugas, dan tugas tanpa memberikan stimulus atau rangsangan bagi siswa dalam kegiatan pembelajaran.
Secara umum ada beberapa tujuan kode etik profesi, yakni sebagai berikut:
  • Menjunjung tinggi martabat profesi
  • Menjaga dan memelihara kesejahtaraan anggotanya
  • Pedoman berprilaku
  • Meningkatkan pengabdian anggora profesi
  • Meningkatkan mutu profesi
  • Mmeningkatkan mutu organisasi profesi
note: untuk penjelasan lebih lengkapnya bisa dibaca di buku ” Standar Kompetendi dan Sertifikat Guru” oleh E. Mulyasa.

Kode etik guru ini sifatnya mengikat para seluruh anggotanya tanpa terkecuali. Jika seseorang berprofesi sebagai guru maka mau tidak mau dia harus mematuhi kode etik guru yang telah ditetapkan. Tentunya kode etik profesi ini tidak dapat dibuat oleh perorangan karena ini berkaitan dan mengikat seluruh profesional guru. Kode etik guru disusun dan dilakukan oleh organisasi profesi guru, PGRI. Oleh karenanya bagi guru yang melanggar kode etik guru akan mendapatkan sanksi yang sifatnya memaksa. Sanksi ringan biasanya berupa celaan atau cemoohan dari rekan-rekannya, sedangkan sanksi yang dianggap terberat adalah pelanggar dikeluarkan dari organisasi profesi (E. Mulyasa, 2011:46).
Silahkan klik download di bawah ini bagi anda yang memerlukan instrumen kode etik guru.
download kode etik guru
sumber referensi:
hxxp://id.wikipedia.org/wiki/Kode_etik_profesi
Mulyasa, E. 2011. Standar Kompetensi dan Kompetensi Guru. Ramaja Rosdakarya: Bandung

Anda baru saja membaca Kode Etik Guru. Artikel ini ditulis di dalam kategori Pendidikan Indonesia. Anda bebas mengshare artikel ini, namun gunakanlah etika yang baik dengan tetap menuliskan sumber link artikel Kode Etik Guru ini.


Animasi|Artikel|Unik dan Menarik|Auto Text BB|Blog Code|Blog Info|Blog Tool|Cerita Rakyat|Cinema|
Download|P Ramlee|Mutiara Bijak|HJ-Split|Pendidikan|PTC|Sejarah|SEO|Kesehatan|Tutorial|
Idul Adha|Update Via App|Widget|
 © Copyright 2012 by Ananda Donie

Tidak ada komentar :

Posting Komentar

Accept criticism and suggestions from friends for the perfection of this Blog.
Hopefully this article useful,
Thank you :)

Berlangganan via Email


Powered by Ananda Donie
Recent Comment
Open Cbox
© Copyright 2013 Ananda Donie
AWAS!!! Jangan kotori perjuangan para pahlawan dengan korupsi. Selamat HARI PAHLAWAN NASIONAL