Unlock Blog / Website Using Free Proxy
URL :
« »
« »
« »
Kesempurnaan adalah kesederhanaan yang selalu di syukuri ~ @MotivatorSuper

Jumat, 25 Januari 2013

Diduga Honorer PKK Bengkalis Cabuli Bocah


Ananda Donie | Bengkalis, Riau

BENGKALIS [anandadonie.blogspot.com] - Malang sungguh nasib Mawar (nama samaran) bocah berumur 10 tahun, warga Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten
Bengkalis. Harus menerima perlakuan diduga tidak senonoh atau pencabulan dilakukan oknum tenaga honorer CA alias ATN berstatus duda, bertugas di Kantor Tim Penggerak (TP) PKK Bengkalis, Jalan Antara, Bengkalis. Perlakuan bejat CA terhadap Mawar ini, terjadi sekitar sebulan lalu, 9 Desember 2012 sekitar pukul 13.00 WIB. Informasi dilapangan, kejadian itu berawal ketika Mawar sedang asik bermain, kemudian diajak pelaku ke sebuah pondok kebun durian, dengan modus mengiming-imingi korban makanan ringan, tidak dapat menahan hawa nafsu CA merayu korban agar mengikuti keinginan bejatnya itu.

Memperoleh perlakuan tidak senonoh tersangka, korban awalnya tidak mau berterus terang telah mengalami pencabulan, setelah didesak baru bocah tersebut mengaku. Seperti tuturkan ibu korban saat ditemui dirumahnya.

“Awalnya kecurigaan saya muncul saat anak saya mengaku kesakitan pada saat buang air kecil, dan setelah saya lihat ada darah keluar dari kemaluannya, saya tanyakan kenapa? Anak saya tidak menjawab malah menangis, besoknya, Mawar ditanya dan didesak bapaknya, akhirnya mengaku telah diperlakukan begitu (cabul, red) dan menyebutkan nama orang yang melakukan,” katanya orang tua korban.

Bagai disambar petir di siang bolong, anaknya mengalami perbuatan cabul, orang tua korban sekeluarga tidak langsung melaporkan tersangkatetapi melakukan konsultasi dengan para tetangga dan Ketua RT dan akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian 17 Desember 2012 lalu.

Kapolres Bengkalis AKBP Ulung Sampurna Jaya melalui Kasat Reskrim AKP. Dalizon membenarkan adanya laporan pencabulan ini. Pihak kepolisian sendiri telah melakukan tindak lanjuti dan visum terhadap korban.

“Hasil visum positif di bagian kemaluan korban terdapat luka akibat benda tumpul,” kata AKP Dalizon didampingi Kanit PPA.

Tersangka bekerja di Kantor TP PKK Kabupaten Bengkalis dinyatakan tersangka dan sudah di tahan di Mapolres Bengkalis, Selasa (22/1).

Akibat perbuatann bejat ini, tersangka CA akan dijerat dengan Pasal 81 atau 82 UU RI Nomor 23 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Terpisah, Sekretaris TTP PKK Kabupaten Bengkalis Rahmi membenarkan bahwa CA alias ATN, diduga pelaku pecabulan terhadap anak 10 tahun tersebut adalah seorang tenaga honorer yang sudah sekitar 5 (lima) tahun bekerja di Kantor TP PKK Bengkalis yang diperbantukan dari Pemkab Bengkalis.

“Benar, CA atau ATN memang bekerja di Kantor TPP PKK sudah sekitar lima tahunan. Kita sudah mengetahui adanya kasus ini dan tentunya kita sangat prihatin. Kita ikuti aturan dan hukum yang berlaku dan tidak akan mengintervensi aparat kepolisian menuntaskan kasus ini,” katanya.(mxh)
Sumber : DumaiPos
Editor   : Ananda Donie 

Tidak ada komentar :

Posting Komentar

Accept criticism and suggestions from friends for the perfection of this Blog.
Hopefully this article useful,
Thank you :)

Berlangganan via Email


Powered by Ananda Donie
Recent Comment
Open Cbox
© Copyright 2013 Ananda Donie
AWAS!!! Jangan kotori perjuangan para pahlawan dengan korupsi. Selamat HARI PAHLAWAN NASIONAL