
Negeri (Kejari) Bengkalis. Penahanan direktur PT Sumber Rezeki Abadi (SRA) dilakukan Kejari, Kamis (17/1) lalu di Lapas Bengkalis.
Kajari Bengkalis, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Arjuna Meghananda, Jumat (18/1) mengatakan, tersangka ditahan setelah sebelumnya menjalani pemeriksanaan selama 4 jam di Kajari Bengkalis. tersangka Dd diduga telah melakukan tindak pidana korupsi anggaran atau melakukan penggelembungan (markup) pengadaan sistem pembelajaran Multi Media IPA SD/MI, Fisika SMP/MTs, Fisika SMA/MA Tahun Anggaran (TA) 2005 silam, senilai Rp4.028.001.000.
“Penahanan terhadap Dd sudah kita lakukan, Kamis (17/1) kemarin. Dd atau Mn dalam kegiatan proyek pengadaan multy media tersebut bertindak sebagai kontraktor. Untuk saat ini Dd kita titipkan di Lapas Bengkalis,” ujar Arjuna.
Ditanya soal kemungkinan ada tersangka lain dari dua tersangka yang sudah ditetapkan, kata Arjuna, pihaknya sudah mengantongi tersangka lainnya. “Dari kasus ini akan ada penambahan tersangka lainnya,” papar Arjuna. Tidak dijelaskan, apakah tersangka tersebut pejabat yang sebelumnya bertindak sebagai PPTK atau Ketua Paniti Lelang atau lainnya.
Terkait dugaan tindak pidana korupsi pada kasus pengadaan multimedia tersebut, Kejari Bengkalis juga sudah menerima pengembalian jerugian negara dari para tersangka dan Ketua Panitia. Total uang yang dikembalikan mencapai Rp 410 juta.
Masih menyangkut kasus multimedia, kata Arjuna, Kejari Bengkalis sudah melakukan pemeriksaan terhadap 19 orang saksi. Dari keterangan para saksi tersebut, Kejari kemudian menetepkan dua terangka dan saat ini sudah menahan salah satu diantaranya.
Seperti pernah diberitakan, kasus dugaan korupsi penyimpangan anggaran atau markup Pengadaan Sistem Pembelajaran Multi Media IPA SD/MI, Fisika SMP/MTs, Fisika SMA/MA pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga TA 2005 silam, senilai Rp 4.028.001.000, diduga tidak sesuai dengan mekanisme proses pengadaan, sebagaimana Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 80/2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Indikasi yang ditemukan, adanya selisih harga dalam dokumen penawaran dengan spesifikasi Compact Disk (CD) yang diserahkan oleh rekanan atas nama PT SRA ke Disdik Kabupaten Bengkalis.
Berdasarkan hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau Nomor : LHHI-354/PW04/5/2010 tertanggal 29 Desember 2010. Anggaran pengadaan sistem pembelajaran multi media tersebut, ditemukan adanya dugaan penyimpangan penggunaan anggaran, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2.519.493.702. (auf)
Sumber : halloriau
Editor : Ananda Donie

Animasi|Artikel|Unik dan Menarik|Auto Text BB|Blog Code|Blog Info|Blog Tool|Cerita Rakyat|Cinema|
Download|P Ramlee|Mutiara Bijak|HJ-Split|Pendidikan|PTC|Sejarah|SEO|Kesehatan|Tutorial|
Idul Adha|Update Via App|Widget|Cerpen|News
Download|P Ramlee|Mutiara Bijak|HJ-Split|Pendidikan|PTC|Sejarah|SEO|Kesehatan|Tutorial|
Idul Adha|Update Via App|Widget|Cerpen|News
Copyright © 2012 by Ananda Donie. All rights reserved
Tidak ada komentar :
Posting Komentar
Accept criticism and suggestions from friends for the perfection of this Blog.
Hopefully this article useful,
Thank you :)