SIAK KECIL [anandadonie.blogspot.com] - Bupati Bengkalis menginstruksikan secepatnya dilakukan penentuan tapal batas antar desa yang akan dimekarkan. Salah satu desa yang
sudah merealisasikan instruksi ini yaitu Desa Lubuk yang dipecah menjadi dua dua, yakni Desa Lubuk dan Desa Liang Banir.
Penetapan tapal batas antar desa menjadi hal yang sangat penting agar tidak terjadi tumpang tindih aset desa.
"Sesuai instruksi Bupati terhadap desa yang dimekarkan untuk segera menetapkan batas desa telah kita tindak lanjuti," kata Kades Lubuk Muda, Mahmun Alrasyid kepada halloriaucom, Jumat (25/1).
Penetapan tapal batas antar wilayah Desa Lubuk Muda Kecamatan Siak Kecil dengan Desa Liang Banir (desa pemekaran), telah disepakati seluruh perangkat desa dan kecamatan.
"Alhamdulillah setelah kita turun langsung kemarin ke lapangan dengan perangkat Desa Lubuk Muda, pihak kecamatan dan juga masyarakat Liang Banir, kita sudah menyepakati batas antara Lubuk Muda dan Liang Banir," papar Mahmun.
Menurut Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Bengkalis ini, dengan adanya kesepakatan tapal batas dua desa tersebut, secara otomatis persyaratan untuk Desa Liang Banir dianggap sudah lengkap.
"Setalah batas desa ini sudah kita sepakati akan kita teruskan laporannya ke BPMPD untuk selanjutnya menunggu keputusan dari pemerintah kabupaten Bengkalis tentang penunjukan Plt Kades Liang Banir," tutup Mahmun. (Alf)
sudah merealisasikan instruksi ini yaitu Desa Lubuk yang dipecah menjadi dua dua, yakni Desa Lubuk dan Desa Liang Banir.
Penetapan tapal batas antar desa menjadi hal yang sangat penting agar tidak terjadi tumpang tindih aset desa.
"Sesuai instruksi Bupati terhadap desa yang dimekarkan untuk segera menetapkan batas desa telah kita tindak lanjuti," kata Kades Lubuk Muda, Mahmun Alrasyid kepada halloriaucom, Jumat (25/1).
Penetapan tapal batas antar wilayah Desa Lubuk Muda Kecamatan Siak Kecil dengan Desa Liang Banir (desa pemekaran), telah disepakati seluruh perangkat desa dan kecamatan.
"Alhamdulillah setelah kita turun langsung kemarin ke lapangan dengan perangkat Desa Lubuk Muda, pihak kecamatan dan juga masyarakat Liang Banir, kita sudah menyepakati batas antara Lubuk Muda dan Liang Banir," papar Mahmun.
Menurut Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Bengkalis ini, dengan adanya kesepakatan tapal batas dua desa tersebut, secara otomatis persyaratan untuk Desa Liang Banir dianggap sudah lengkap.
"Setalah batas desa ini sudah kita sepakati akan kita teruskan laporannya ke BPMPD untuk selanjutnya menunggu keputusan dari pemerintah kabupaten Bengkalis tentang penunjukan Plt Kades Liang Banir," tutup Mahmun. (Alf)
Sumber : halloriau
Editor : Ananda Donie

Animasi|Artikel|Unik dan Menarik|Auto Text BB|Blog Code|Blog Info|Blog Tool|Cerita Rakyat|Cinema|
Download|P Ramlee|Mutiara Bijak|HJ-Split|Pendidikan|PTC|Sejarah|SEO|Kesehatan|Tutorial|
Idul Adha|Update Via App|Widget|Cerpen|News
Download|P Ramlee|Mutiara Bijak|HJ-Split|Pendidikan|PTC|Sejarah|SEO|Kesehatan|Tutorial|
Idul Adha|Update Via App|Widget|Cerpen|News
Copyright © 2012 by Ananda Donie. All rights reserved


"
"
"
Tidak ada komentar :
Posting Komentar
Accept criticism and suggestions from friends for the perfection of this Blog.
Hopefully this article useful,
Thank you :)