SELATPANJANG [anandadonie.blogspot.com] - Belum disahkannya Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kepulauan Meranti, mengakibatkan
terkendalnya penyusunan aturan lain dalam menyelenggarakan pemerintahan. Misalnya, Perda Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang saat ini masih dalam penyusunan.
Kepala Bidang Perizinan Jasa Usaha, Sutardi, didampingi Kepala Bidang Perizinan Tertentu, Syarif, menjelaskan, bahwa dasar hukum menjadi kendala bagi Pemkab dalam menertibkan IMB ini. "Untuk draft awal Perda IMB yang saat ini menjadi program Pemkab sudah disusun, namun kita masih terkendala acuan Perda RTRW yang belum disahkan," ujarnya.
Karena menurutnya, IMB yang diberikan kepada masyarakat harus mengacu kepada Perda RTRW. Sebab dikhawatirkan akan terjadi tumpang tindih pengalokasian lahan. Sementara dalam penataan pembangunan harus jelas mana lahan untuk pertanian, mana lahan untuk industri dan lahan untuk konservasi.
"Apalagi penataan RTRW sudah menjadi program nasional yang harus disegerakan oleh daerah, mulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota. Jadi IMB harus sinkron dengan RTRW," jelasnya.
Saat ditanya mengenai banyaknya bangunan yang bertentangan dengan IMB, seperti tidak menyediakan tempat parkir, menutupi aliran parit atau sungai, ia menjawab, agak kesulitan karena belum ada dasar hukum yang jelas terhadap penertiban hal ini.
"Jika sudah ada dasar hukum, akan kita sosialisasikan. Bangunan baru akan kita atur, yang lama akan kita upayakan regenerasi pemugaran atau mempertahankan bangunan yang ada, karena faktor sejarah, seperti di Selatpanjang," ucapnya. (Sus)
terkendalnya penyusunan aturan lain dalam menyelenggarakan pemerintahan. Misalnya, Perda Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang saat ini masih dalam penyusunan.
Kepala Bidang Perizinan Jasa Usaha, Sutardi, didampingi Kepala Bidang Perizinan Tertentu, Syarif, menjelaskan, bahwa dasar hukum menjadi kendala bagi Pemkab dalam menertibkan IMB ini. "Untuk draft awal Perda IMB yang saat ini menjadi program Pemkab sudah disusun, namun kita masih terkendala acuan Perda RTRW yang belum disahkan," ujarnya.
Karena menurutnya, IMB yang diberikan kepada masyarakat harus mengacu kepada Perda RTRW. Sebab dikhawatirkan akan terjadi tumpang tindih pengalokasian lahan. Sementara dalam penataan pembangunan harus jelas mana lahan untuk pertanian, mana lahan untuk industri dan lahan untuk konservasi.
"Apalagi penataan RTRW sudah menjadi program nasional yang harus disegerakan oleh daerah, mulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota. Jadi IMB harus sinkron dengan RTRW," jelasnya.
Saat ditanya mengenai banyaknya bangunan yang bertentangan dengan IMB, seperti tidak menyediakan tempat parkir, menutupi aliran parit atau sungai, ia menjawab, agak kesulitan karena belum ada dasar hukum yang jelas terhadap penertiban hal ini.
"Jika sudah ada dasar hukum, akan kita sosialisasikan. Bangunan baru akan kita atur, yang lama akan kita upayakan regenerasi pemugaran atau mempertahankan bangunan yang ada, karena faktor sejarah, seperti di Selatpanjang," ucapnya. (Sus)
Sumber : halloriau
Editor : Ananda Donie

Animasi|Artikel|Unik dan Menarik|Auto Text BB|Blog Code|Blog Info|Blog Tool|Cerita Rakyat|Cinema|
Download|P Ramlee|Mutiara Bijak|HJ-Split|Pendidikan|PTC|Sejarah|SEO|Kesehatan|Tutorial|
Idul Adha|Update Via App|Widget|Cerpen|News
Download|P Ramlee|Mutiara Bijak|HJ-Split|Pendidikan|PTC|Sejarah|SEO|Kesehatan|Tutorial|
Idul Adha|Update Via App|Widget|Cerpen|News
Copyright © 2012 by Ananda Donie. All rights reserved


"
"
"
Tidak ada komentar :
Posting Komentar
Accept criticism and suggestions from friends for the perfection of this Blog.
Hopefully this article useful,
Thank you :)