Ananda Donie | Bengkalis, Riau
UJUNG TANJUNG [anandadonie.blogspot.com] - Oknum
Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Disdukcapil Rohil berinisial RH (31), ditangkap Satnarkoba Polres Rohil karena membawa satu paket sabu-sabu di dalam kaos kakinya. Pria ini ditangkap di Jalan Kuburan Kelurahan Bagan Punak, Kecamatan Bangko, Rohil.
Kasat Narkoba Polres Rohil AKP James Sibarani, dikonfirmasi Selasa (2/7/2013) mengatakan, Tim opsnal Sat Narkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa RH sering menggunakan shabu.
''Lalu dilakukan pengintaian terhadap tersangka, dan pada Sabtu (16/6) lalu, saat tersangka melintas di TKP. Dilakukan penggeledahan badan dan kendaraan, ketika itu hasilnya nihil,'' terang James.
Namun, saat itu tersangka tampak gugup dan kakinya gemetar, sehingga petugas curiga dan menggeledah kakinya. "Nah, di sini ternyata benar ditemukan bungkusan berisi berupa butiran-butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu di dalam kaos kakinya," jelas James lagi.
Dari hasil pemeriksaan, tambah James tersangka tidak dapat mengelak dan mengaku barang tersebut ia beli dari seseorg berinisial AL yang masih buron. Menurut James, tersangka bisa dibidik dengan pasal 112 KUHP tentang kepemilikan narkoba jenis sabu, dengan ancaman kurungan minimal empat tahun penjara paling lama 12 tahun. (Jonathan/MRNetwork)
Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Disdukcapil Rohil berinisial RH (31), ditangkap Satnarkoba Polres Rohil karena membawa satu paket sabu-sabu di dalam kaos kakinya. Pria ini ditangkap di Jalan Kuburan Kelurahan Bagan Punak, Kecamatan Bangko, Rohil.
Kasat Narkoba Polres Rohil AKP James Sibarani, dikonfirmasi Selasa (2/7/2013) mengatakan, Tim opsnal Sat Narkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa RH sering menggunakan shabu.
''Lalu dilakukan pengintaian terhadap tersangka, dan pada Sabtu (16/6) lalu, saat tersangka melintas di TKP. Dilakukan penggeledahan badan dan kendaraan, ketika itu hasilnya nihil,'' terang James.
Namun, saat itu tersangka tampak gugup dan kakinya gemetar, sehingga petugas curiga dan menggeledah kakinya. "Nah, di sini ternyata benar ditemukan bungkusan berisi berupa butiran-butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu di dalam kaos kakinya," jelas James lagi.
Dari hasil pemeriksaan, tambah James tersangka tidak dapat mengelak dan mengaku barang tersebut ia beli dari seseorg berinisial AL yang masih buron. Menurut James, tersangka bisa dibidik dengan pasal 112 KUHP tentang kepemilikan narkoba jenis sabu, dengan ancaman kurungan minimal empat tahun penjara paling lama 12 tahun. (Jonathan/MRNetwork)
Sumber : halloriau
Editor : Ananda Donie
Animasi|Artikel|Unik dan Menarik|Auto Text BB|Blog Code|Blog Info|Blog Tool|Cerita Rakyat|Cinema|
Download|P Ramlee|Mutiara Bijak|HJ-Split|Pendidikan|PTC|Sejarah|SEO|Kesehatan|Tutorial|
Idul Adha|Update Via App|Widget|Cerpen|News
Download|P Ramlee|Mutiara Bijak|HJ-Split|Pendidikan|PTC|Sejarah|SEO|Kesehatan|Tutorial|
Idul Adha|Update Via App|Widget|Cerpen|News
Copyright © 2012 by Ananda Donie. All rights reserved
Tidak ada komentar :
Posting Komentar
Accept criticism and suggestions from friends for the perfection of this Blog.
Hopefully this article useful,
Thank you :)