BENGKALIS [anandadonie.blogspot.com] - Bupati Bengkalis mengistruksikan agar memprioritaskan penetapan batas wilayah desa yang akan dimekarkan di Desa sejangat
agar aset antara desa yang dimekarkan dengan desa induk tidak tumpang tindih.
"Bupati telah menginstruksikan sebelum ditunjuk Plt Kades untuk desa Pakning asal, maka yang perlu di tetapkan terlebih dahulu adalah batas wilayah desa, agar aset antara des induk dengan yang dimekarkan terdata," kata Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah Desa (BPMPD) Kabupaten Bengkalis Eduar.
Untuk penetapan batas wilayah desa, menurutnya harus melalui rapat desa bersama masyarakat, dan hasil kesepakatannya dituangkan melalui berita acara. "Berita acara ditandatangi bersama dengan unsur yang ada di desa tersebut," ungkap Eduar lagi.
Dia menambahkan, proses pemekaran baru akan diproses setelah keluar surat dari pihak kecamatan tentang tapal batas kedua wilayah yang akan dimekarkan.
"Kalau sudah ada data terhadap aset tersebut, kita baru bisa memprosenya setelah ada surat dari pihak kecamatan dan selanjutnya baru dilakukan penunjukan Plt kades yang nanti akan mempersiapkan untuk membentuk struktur desa dan Pemilihan Kepala desa yang definitif," kata Eduar lagi. (Alf)
agar aset antara desa yang dimekarkan dengan desa induk tidak tumpang tindih.
"Bupati telah menginstruksikan sebelum ditunjuk Plt Kades untuk desa Pakning asal, maka yang perlu di tetapkan terlebih dahulu adalah batas wilayah desa, agar aset antara des induk dengan yang dimekarkan terdata," kata Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah Desa (BPMPD) Kabupaten Bengkalis Eduar.
Untuk penetapan batas wilayah desa, menurutnya harus melalui rapat desa bersama masyarakat, dan hasil kesepakatannya dituangkan melalui berita acara. "Berita acara ditandatangi bersama dengan unsur yang ada di desa tersebut," ungkap Eduar lagi.
Dia menambahkan, proses pemekaran baru akan diproses setelah keluar surat dari pihak kecamatan tentang tapal batas kedua wilayah yang akan dimekarkan.
"Kalau sudah ada data terhadap aset tersebut, kita baru bisa memprosenya setelah ada surat dari pihak kecamatan dan selanjutnya baru dilakukan penunjukan Plt kades yang nanti akan mempersiapkan untuk membentuk struktur desa dan Pemilihan Kepala desa yang definitif," kata Eduar lagi. (Alf)
Sumber : halloriau
Editor : Ananda Donie

Animasi|Artikel|Unik dan Menarik|Auto Text BB|Blog Code|Blog Info|Blog Tool|Cerita Rakyat|Cinema|
Download|P Ramlee|Mutiara Bijak|HJ-Split|Pendidikan|PTC|Sejarah|SEO|Kesehatan|Tutorial|
Idul Adha|Update Via App|Widget|Cerpen|News
Download|P Ramlee|Mutiara Bijak|HJ-Split|Pendidikan|PTC|Sejarah|SEO|Kesehatan|Tutorial|
Idul Adha|Update Via App|Widget|Cerpen|News
Copyright © 2012 by Ananda Donie. All rights reserved
Tidak ada komentar :
Posting Komentar
Accept criticism and suggestions from friends for the perfection of this Blog.
Hopefully this article useful,
Thank you :)