
telah menginstruksikan untuk terlebih dahulu menetapkan batas wilayah desa yang akan dimekarkan di Desa sejangat.
“Bupati telah menginstruksikan sebelum ditunjuk Plt Kades untuk desa Pakning asal, maka yang perlu di tetapkan terlebih dahulu adalah batas wilayah desa, agar aset antara des induk dengan yang dimekarkan terdata,” kata Eduar Senin (21/1).
Untuk penetapan batas wilayah desa tersebut harus melalui rapat desa bersama masyarakat , agar jelas dan hasil kesepakatan tersebut harus dituangkan melalui berita acara.
“Batas wilayah desa tersebut tergantung kesepakatan masyarakat dan hasilnya harus dituangkan dalam berita acara dan ditandatangi bersama dengan unsur yang ada di desa tersebut,” ungkap eduar lagi.
Dijelaskan lagi oleh Eduar bahwa setiap desa memilki aset, apa lagi untuk pemekaran perlu di perjelas, seperti Sekolah, Mesjid dan infrastruktur lainnya dan juga tapal batas desa yang menjadi acuan batas antara desa induk dengan desa yang dimekarkan.(win)
Sumber : DumaiPos
Editor : Ananada Donie

Animasi|Artikel|Unik dan Menarik|Auto Text BB|Blog Code|Blog Info|Blog Tool|Cerita Rakyat|Cinema|
Download|P Ramlee|Mutiara Bijak|HJ-Split|Pendidikan|PTC|Sejarah|SEO|Kesehatan|Tutorial|
Idul Adha|Update Via App|Widget|Cerpen|News
Download|P Ramlee|Mutiara Bijak|HJ-Split|Pendidikan|PTC|Sejarah|SEO|Kesehatan|Tutorial|
Idul Adha|Update Via App|Widget|Cerpen|News
Copyright © 2012 by Ananda Donie. All rights reserved
Tidak ada komentar :
Posting Komentar
Accept criticism and suggestions from friends for the perfection of this Blog.
Hopefully this article useful,
Thank you :)