Indragiri Hilir (Inhil), Syafrinal Hedy, ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Jumat (22/3/13). Syafrinal diduga terlibat kasus korupsi pengerjaan Trio Tata Air dan Pengaturan Tata Air (P2TA) tahun 2008 silam.
"Penahanan dilakukan, saat pelimpahan berkas dan tersangka (tahap dua) di Bagian Pidana Khusus," ujar Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Andri Ridwan SH MH. Penahanan dilakukan karena Syafrinal dinilai tak kooperatif dalam proses penyelidikan dan penyidikan kasus. "Apalagi, keterlibatan tersangka sudah bisa dibuktikan dan kita khawatir bersangkutan melarikan diri," ucap Andri.
Andri menjelaskan, selanjutnya Safrinal ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Pekanbaru sebagai tahanan titipan kejaksaan. "Penahanan pertama dilakukan selama 20 hari, terhitung tanggal 22 Maret hingga 10 April. Akan diperpanjang, jika proses belum selesai," tuturnya.
Keterlibatan Asisten II Setdakab Inhil tersebut berawal dari program pengendalian kerusakan hutan dan lahan akibat perembesan air laut dengan nama P2TA pada tahun 2008 silam dengan pagu anggarkan Rp10 miliar. Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau, akibat penyimpangan dalam proyek itu, negara dirugikan sebesar Rp5 miliar. (Lind)
Sumber : halloriau
Editor : Ananda Donie
Animasi|Artikel|Unik dan Menarik|Auto Text BB|Blog Code|Blog Info|Blog Tool|Cerita Rakyat|Cinema|
Download|P Ramlee|Mutiara Bijak|HJ-Split|Pendidikan|PTC|Sejarah|SEO|Kesehatan|Tutorial|
Idul Adha|Update Via App|Widget|Cerpen|News
Download|P Ramlee|Mutiara Bijak|HJ-Split|Pendidikan|PTC|Sejarah|SEO|Kesehatan|Tutorial|
Idul Adha|Update Via App|Widget|Cerpen|News
Copyright © 2012 by Ananda Donie. All rights reserved
Tidak ada komentar :
Posting Komentar
Accept criticism and suggestions from friends for the perfection of this Blog.
Hopefully this article useful,
Thank you :)