Unlock Blog / Website Using Free Proxy
URL :
« »
« »
« »
Kesempurnaan adalah kesederhanaan yang selalu di syukuri ~ @MotivatorSuper

Selasa, 18 Juni 2013

Gara-gara PSK, Polisi Tangkap Sindikat Pengedar Uang Palsu


Ananda Donie | Bengkalis, Riau


PEKANBARU - Empat pelaku pengedar uang palsu (Upal),
berhasil diringkus jajaran Polsek Tenayan Raya. Empat pelaku tersebut masing-masing berinisial FZ (19), KK (21), FA (21) dan ND (21) yang merupakan warga Basrah, Kabupaten Kuantan Singingi.

Penangkapan para pelaku pengedar Upal ini berawal dari laporan seorang Pekerja Sex Komersial (PSK) yang menerima uang palsu hasil berhubungan intim dengan salah salah satu tersangka. Kepada PSK ini, tersangka memberikan uang palsu pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu.

Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Kukuh melalui Kanit Reskrim, Iptu R. A.Gisma Diningrat mengatakan, begitu mendapatkan informasi tersebut pihaknya langsung menangkap tersangka di Perumahan Jondul.

Polisi awalnya menangkap tersangka FZ dan KK dan yang tengah memegang barang bukti berupa uang palsu senilai Rp250 ribu dengan pecahan uang seratus ribu dan lima puluh ribu Rupiah.

"Awalnya kita menangkap tersangka FZ dan KK dengan barang bukti uang palsu pecahan uang seratus ribu dan lima puluh ribu berjumlah 250 ribu," jelasnya.

Setelah itu, kepolisian melakukan pengembangan dan menangkap kedua tersangka lainya berinisial FA dan ND di rumah kos-kosan yang berada di Jalan Arifin Ahmad, Pekanbaru.

Dari penangkapan kedua, Kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai palsu sebanyak 8 lembar uang seratus ribu . Selain itu, petugas juga mengamankan 1 unit laptop dan 1 unit printer yang merupakan alat pencetak uang.

"Kita kemudian melakukan pengembangan. Dan kita bergerak ke kos mereka, di Jalan Arifin Ahmad. Sisa dua orang tersangka kita amankan disana," katanya.

Saat ini para pelaku harus mendekam ditahanan Polsek Tenayan Raya, Pekanbaru untuk penyidikan lebih lanjut. Akibat perbuatan empat pelaku tersebut terancam 15 tahun penjara karena disangkakan melanggar Pasal 244 dan atau 245. (Dani)


Sumber : halloriau
Editor   : Ananda Donie 

Tidak ada komentar :

Posting Komentar

Accept criticism and suggestions from friends for the perfection of this Blog.
Hopefully this article useful,
Thank you :)

Berlangganan via Email


Powered by Ananda Donie
Recent Comment
Open Cbox
© Copyright 2013 Ananda Donie
AWAS!!! Jangan kotori perjuangan para pahlawan dengan korupsi. Selamat HARI PAHLAWAN NASIONAL