Ananda Donie | Bengkalis, Riau
PEKANBARU [anandadonie.blogspot.com] - Pemilik angkutan umum di Riau diminta untuk
asal menaikkan tarif angkutan pasca kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) beberapa waktu lalu. Pasalnya, Pemerintah Provinsi Riau bersama Organisasi Angkutan Darat (Organda) menyepakai kenaikan sebesar 15 persen.
Hal ini ditegaskan Kepala Dishub Riau Surya Maulana didampingi Ketua Organda Riau Nasir, Rabu (26/6/2013) dikantor Gubernur Riau. Saat ini kata Surya, usulan kenaikan tarif itu masih menunggu Peraturan Gubernur (Pergub).
Surya mengaku, pihaknya bersama Organda sudah melakukan rapat tentang kesepakatakan kenaikan tarif. Dari hasil pertemuan itu, disepakati kenaikan tarif angkutan tidak lebih dari 15 persen dari tarif dasar sesuai dengan himbauan pemerintah pusat.
"Kita sudah menemukan kesimpulan kesepakatan untuk penyesuaian tarif, disesuaikan dengan kondisi dan tidak memberatkan masyarakat dan pemilik jasa angkutan. Kita berharap, kesepakatan tarif ini bisa disetujui oleh Pak Gubernur,"ujar Surya.
Apabila sudah disetujui Gubri dan dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) Gubri ini, maka kata Surya, secara resmi diberlakukannya harga tarif yang baru tersebut. "Kenaikannya 15 persen dari tarif dasar,"tuturnya.
Ketika ditanyakan kapan kenaikan tarif baru ini akan diterapkan?Surya mengaku, semuanya tergantung dengan Gubri. Namun, yang jelas dalam pekan ini kenaikan tarif sudah diberlakukan.(Dian Alhadi)
asal menaikkan tarif angkutan pasca kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) beberapa waktu lalu. Pasalnya, Pemerintah Provinsi Riau bersama Organisasi Angkutan Darat (Organda) menyepakai kenaikan sebesar 15 persen.
Hal ini ditegaskan Kepala Dishub Riau Surya Maulana didampingi Ketua Organda Riau Nasir, Rabu (26/6/2013) dikantor Gubernur Riau. Saat ini kata Surya, usulan kenaikan tarif itu masih menunggu Peraturan Gubernur (Pergub).
Surya mengaku, pihaknya bersama Organda sudah melakukan rapat tentang kesepakatakan kenaikan tarif. Dari hasil pertemuan itu, disepakati kenaikan tarif angkutan tidak lebih dari 15 persen dari tarif dasar sesuai dengan himbauan pemerintah pusat.
"Kita sudah menemukan kesimpulan kesepakatan untuk penyesuaian tarif, disesuaikan dengan kondisi dan tidak memberatkan masyarakat dan pemilik jasa angkutan. Kita berharap, kesepakatan tarif ini bisa disetujui oleh Pak Gubernur,"ujar Surya.
Apabila sudah disetujui Gubri dan dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) Gubri ini, maka kata Surya, secara resmi diberlakukannya harga tarif yang baru tersebut. "Kenaikannya 15 persen dari tarif dasar,"tuturnya.
Ketika ditanyakan kapan kenaikan tarif baru ini akan diterapkan?Surya mengaku, semuanya tergantung dengan Gubri. Namun, yang jelas dalam pekan ini kenaikan tarif sudah diberlakukan.(Dian Alhadi)
Sumber : halloriau
Editor : Ananda Donie
Animasi|Artikel|Unik dan Menarik|Auto Text BB|Blog Code|Blog Info|Blog Tool|Cerita Rakyat|Cinema|
Download|P Ramlee|Mutiara Bijak|HJ-Split|Pendidikan|PTC|Sejarah|SEO|Kesehatan|Tutorial|
Idul Adha|Update Via App|Widget|Cerpen|News
Download|P Ramlee|Mutiara Bijak|HJ-Split|Pendidikan|PTC|Sejarah|SEO|Kesehatan|Tutorial|
Idul Adha|Update Via App|Widget|Cerpen|News
Copyright © 2012 by Ananda Donie. All rights reserved
Tidak ada komentar :
Posting Komentar
Accept criticism and suggestions from friends for the perfection of this Blog.
Hopefully this article useful,
Thank you :)