Ananda Donie | Bengkalis, Riau
BENGKALIS [anandadonie.blogspot.com] - Sebanyak 32
Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis akhirnya dikenai sanksi, karena melakukan beberapa pelanggaran. Jenis sanksi yang dikenakan berupa hukuman disiplin ringan, sedang dan berat.
Demikian disampaikan Plt. Sekdakab Bengkalis, H Burhanuddin saat membuka bimbingan teknis tentang peraturan disiplin pegawai negeri sipil Pemerintah Kabupaten Bengkalis tahun 2013, Selasa (26/6/2013). Sanski tersebut terdasarkan Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2010 dan pp no. 32 tahun 1979 tentang pemberhentian pegawai negeri sipil.
Secara rinci jenis hukum disiplin ringan sebanyak 6 orang, terdiri teguran lisan sebanyak 2 orang, teguran tertulis 2 orang dan pernyataan tidak puas secara tertulis 3 orang.
Kemudian hukuman disiplin sedang sebanyak 11 orang, terdiri dari penundaan kenaikan gaji berkala paling lama satu tahun sebanyak 7 orang, penundaan kenaikan pangkat paling lama satu tahun sebanyak 4 orang.
Hukuman disiplin berat sebanyak 14 orang, terdiri dari penurunan pangkat setingkat lebih ringan selama tiga tahun sebanyak 9 orang, pembebasan dari jabatan 3 orang, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri 1 orang, pemberhentian tidak dengan hormat 1 orang. Sedangkan hukuman disiplin berdasarkan PP No 32 tahun 1979 tentang pemberhentian pegawai negeri sipil sebanyak 1 orang.
Diungkapkan Burhanuddin, penegakkan disiplin kerja pegawai sangat diperlukan dan harus terus diupayakan. Sebab tanpa ditunjang dengan disiplin kerja yang tinggi, maka tugas atau pekerjaan yang dilaksanakan tidak akan mencapai hasil yang maksimal, bahkan mungkin akan mengalami kegagalan
Terkait masalah disiplin, kepala SKPD harus bertindak tegas, bahkan memberi sanksi kepada bawahannya yang tidak disiplin dalam menjalankan tugas.(zulkarnaen/MRnetwork)
Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis akhirnya dikenai sanksi, karena melakukan beberapa pelanggaran. Jenis sanksi yang dikenakan berupa hukuman disiplin ringan, sedang dan berat.
Demikian disampaikan Plt. Sekdakab Bengkalis, H Burhanuddin saat membuka bimbingan teknis tentang peraturan disiplin pegawai negeri sipil Pemerintah Kabupaten Bengkalis tahun 2013, Selasa (26/6/2013). Sanski tersebut terdasarkan Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2010 dan pp no. 32 tahun 1979 tentang pemberhentian pegawai negeri sipil.
Secara rinci jenis hukum disiplin ringan sebanyak 6 orang, terdiri teguran lisan sebanyak 2 orang, teguran tertulis 2 orang dan pernyataan tidak puas secara tertulis 3 orang.
Kemudian hukuman disiplin sedang sebanyak 11 orang, terdiri dari penundaan kenaikan gaji berkala paling lama satu tahun sebanyak 7 orang, penundaan kenaikan pangkat paling lama satu tahun sebanyak 4 orang.
Hukuman disiplin berat sebanyak 14 orang, terdiri dari penurunan pangkat setingkat lebih ringan selama tiga tahun sebanyak 9 orang, pembebasan dari jabatan 3 orang, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri 1 orang, pemberhentian tidak dengan hormat 1 orang. Sedangkan hukuman disiplin berdasarkan PP No 32 tahun 1979 tentang pemberhentian pegawai negeri sipil sebanyak 1 orang.
Diungkapkan Burhanuddin, penegakkan disiplin kerja pegawai sangat diperlukan dan harus terus diupayakan. Sebab tanpa ditunjang dengan disiplin kerja yang tinggi, maka tugas atau pekerjaan yang dilaksanakan tidak akan mencapai hasil yang maksimal, bahkan mungkin akan mengalami kegagalan
Terkait masalah disiplin, kepala SKPD harus bertindak tegas, bahkan memberi sanksi kepada bawahannya yang tidak disiplin dalam menjalankan tugas.(zulkarnaen/MRnetwork)
Sumber : halloriau
Editor : Ananda Donie
Animasi|Artikel|Unik dan Menarik|Auto Text BB|Blog Code|Blog Info|Blog Tool|Cerita Rakyat|Cinema|
Download|P Ramlee|Mutiara Bijak|HJ-Split|Pendidikan|PTC|Sejarah|SEO|Kesehatan|Tutorial|
Idul Adha|Update Via App|Widget|Cerpen|News
Download|P Ramlee|Mutiara Bijak|HJ-Split|Pendidikan|PTC|Sejarah|SEO|Kesehatan|Tutorial|
Idul Adha|Update Via App|Widget|Cerpen|News
Copyright © 2012 by Ananda Donie. All rights reserved
Tidak ada komentar :
Posting Komentar
Accept criticism and suggestions from friends for the perfection of this Blog.
Hopefully this article useful,
Thank you :)