Ananda Donie | Bengkalis, Riau
BENGKALIS [anandadonie.blogspot.com] - Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi
(Dishubkominfo) Kabupaten Bengkalis akan menindak tegas perusahan angkutan umum yang beroperasi di Kabupaten Bengkalis baik darat maupun laut yang menaikan ongkos secara sepihak.
Hal ini ditegaskan Kepala Dishubkominfo Kabupaten Bengkalis, Arman AA kepada halloriau.com, Selasa (25/6/2013). Menurut Arman, menaikan sepihak tersebut adalah pihak perusahan menaikan ongkos tanpa mempedomani aturan yang dibuat pemerintah, khususnya Pemerintah Kabupaten Bengkalis yang baru akan melaksanakan rapat untuk menetapkan besaran kenaikan ongkos angkutan umum.
Ia menegaskan, angkotan umum seperti speed boat yang menaikan ongkos dari biasa Rp140.000-155.000 menjadi Rp170.000 adalah illegal. Sebab, sejauh ini Pemkab Bengkalis belum mengeluarkan surat edaran tentang kenaikan ongkos, pasca naiknya harga BBM.
Arman menegaskan, kenaikan ongkos angkutan umum yang akan dibuat Pemkab Bengkalis, pedomannya keputusan menteri tentang batas atas kenaikan ongkos angkutan umum. Diingatkan juga para pengusaha dan pengelola angkutan speed boat agar tak gegabah menaikan ongkos sebelum ada keputusan Pemkab Bengkalis. Sebab, konsekkuasi dari tindakan tersebut, izin perusahan tersebut akan dicabut.
"Menaikan ongkos secara sepihak, izinnya bisa dicabut," tegas Arman. (alfisnardo)
(Dishubkominfo) Kabupaten Bengkalis akan menindak tegas perusahan angkutan umum yang beroperasi di Kabupaten Bengkalis baik darat maupun laut yang menaikan ongkos secara sepihak.
Hal ini ditegaskan Kepala Dishubkominfo Kabupaten Bengkalis, Arman AA kepada halloriau.com, Selasa (25/6/2013). Menurut Arman, menaikan sepihak tersebut adalah pihak perusahan menaikan ongkos tanpa mempedomani aturan yang dibuat pemerintah, khususnya Pemerintah Kabupaten Bengkalis yang baru akan melaksanakan rapat untuk menetapkan besaran kenaikan ongkos angkutan umum.
Ia menegaskan, angkotan umum seperti speed boat yang menaikan ongkos dari biasa Rp140.000-155.000 menjadi Rp170.000 adalah illegal. Sebab, sejauh ini Pemkab Bengkalis belum mengeluarkan surat edaran tentang kenaikan ongkos, pasca naiknya harga BBM.
Arman menegaskan, kenaikan ongkos angkutan umum yang akan dibuat Pemkab Bengkalis, pedomannya keputusan menteri tentang batas atas kenaikan ongkos angkutan umum. Diingatkan juga para pengusaha dan pengelola angkutan speed boat agar tak gegabah menaikan ongkos sebelum ada keputusan Pemkab Bengkalis. Sebab, konsekkuasi dari tindakan tersebut, izin perusahan tersebut akan dicabut.
"Menaikan ongkos secara sepihak, izinnya bisa dicabut," tegas Arman. (alfisnardo)
Sumber : halloriau
Editor : Ananda Donie
Animasi|Artikel|Unik dan Menarik|Auto Text BB|Blog Code|Blog Info|Blog Tool|Cerita Rakyat|Cinema|
Download|P Ramlee|Mutiara Bijak|HJ-Split|Pendidikan|PTC|Sejarah|SEO|Kesehatan|Tutorial|
Idul Adha|Update Via App|Widget|Cerpen|News
Download|P Ramlee|Mutiara Bijak|HJ-Split|Pendidikan|PTC|Sejarah|SEO|Kesehatan|Tutorial|
Idul Adha|Update Via App|Widget|Cerpen|News
Copyright © 2012 by Ananda Donie. All rights reserved
Tidak ada komentar :
Posting Komentar
Accept criticism and suggestions from friends for the perfection of this Blog.
Hopefully this article useful,
Thank you :)