Ananda Donie | Bengkalis, Riau
PEKANBARU [anandadonie.blogspot.com] - Pemerintah Kabupaten Siak kembali mendapat
opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Dengan Paragraf Penjelas (DPP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2012 diserahkan BPK kepada Bupati Siak, Syamsuar, Kamis (27/6/2013) di Gedung BPK Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru.
WTP diberikan setelah pada semester I tahun 2013 BPK melakukan pemeriksaan atas LKPD pada Pemerintah Kabupaten Siak TA 2012. BPK sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) menilai laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Siak TA 2012 telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan tanggal 31 Desember 2012, realisasi anggaran, arus kas dan catatan atas laporan keuangan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut.
Syamsuar tampak gembira bisa kembali menerima opini WTP. "Ini telah menjadi komitmen kami dalam pengelolaan keuangan daerah dan kami telah melakukan perbaikan-perbaikan kinerja. Tentunya sesuai arahan-arahan dan masukan dari bapak-bapak dan ibu-ibu dari BPK," kata Syamsuar.
"Tanpa komitmen dan perbaikan terhadap temuan-temuan BPK, tentunya tidak akan mungkin kami akan berhasil mempertahankan opini WTP ini. Mudah-mudahan kedepan dapat kita pertahankan lagi," Syamsuar menambahkan.
Menurutnya, arahan dari BPK menjadi acuan bagi Pemkab Siak. "Tentunya kalau kita lakukan dengan baik maka kita bisa dapat terus mempertahankan lagi opini WTP ini," katanya lagi.
Sebelumnya, Kepala BPK Riau, Widyatmantoro mengatakan, paragrap penjelasan adalah adanya kelebihan pembayaran pada realisasi belanja barang yang diragukan kewajarannya. Selain itu Pemerintah Kabupaten Siak belum membuat perhitungan dana bergulir diragukan tertagih pada akhir tahun 2012.
"Meskipun dalam beberapa hal terdapat temuan mengenai sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, namun temuan tersebut masih dalam batas materialitas dan tolerable error yang dapat diterima, sehingga tidak mempengaruhi pemberian opini WTP DPP yang diberikan BPK," jelasnya. (Soleman/MRNetwork)
opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Dengan Paragraf Penjelas (DPP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2012 diserahkan BPK kepada Bupati Siak, Syamsuar, Kamis (27/6/2013) di Gedung BPK Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru.
WTP diberikan setelah pada semester I tahun 2013 BPK melakukan pemeriksaan atas LKPD pada Pemerintah Kabupaten Siak TA 2012. BPK sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) menilai laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Siak TA 2012 telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan tanggal 31 Desember 2012, realisasi anggaran, arus kas dan catatan atas laporan keuangan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut.
Syamsuar tampak gembira bisa kembali menerima opini WTP. "Ini telah menjadi komitmen kami dalam pengelolaan keuangan daerah dan kami telah melakukan perbaikan-perbaikan kinerja. Tentunya sesuai arahan-arahan dan masukan dari bapak-bapak dan ibu-ibu dari BPK," kata Syamsuar.
"Tanpa komitmen dan perbaikan terhadap temuan-temuan BPK, tentunya tidak akan mungkin kami akan berhasil mempertahankan opini WTP ini. Mudah-mudahan kedepan dapat kita pertahankan lagi," Syamsuar menambahkan.
Menurutnya, arahan dari BPK menjadi acuan bagi Pemkab Siak. "Tentunya kalau kita lakukan dengan baik maka kita bisa dapat terus mempertahankan lagi opini WTP ini," katanya lagi.
Sebelumnya, Kepala BPK Riau, Widyatmantoro mengatakan, paragrap penjelasan adalah adanya kelebihan pembayaran pada realisasi belanja barang yang diragukan kewajarannya. Selain itu Pemerintah Kabupaten Siak belum membuat perhitungan dana bergulir diragukan tertagih pada akhir tahun 2012.
"Meskipun dalam beberapa hal terdapat temuan mengenai sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, namun temuan tersebut masih dalam batas materialitas dan tolerable error yang dapat diterima, sehingga tidak mempengaruhi pemberian opini WTP DPP yang diberikan BPK," jelasnya. (Soleman/MRNetwork)
Sumber : halloriau
Editor : Ananda Donie
Animasi|Artikel|Unik dan Menarik|Auto Text BB|Blog Code|Blog Info|Blog Tool|Cerita Rakyat|Cinema|
Download|P Ramlee|Mutiara Bijak|HJ-Split|Pendidikan|PTC|Sejarah|SEO|Kesehatan|Tutorial|
Idul Adha|Update Via App|Widget|Cerpen|News
Download|P Ramlee|Mutiara Bijak|HJ-Split|Pendidikan|PTC|Sejarah|SEO|Kesehatan|Tutorial|
Idul Adha|Update Via App|Widget|Cerpen|News
Copyright © 2012 by Ananda Donie. All rights reserved
Tidak ada komentar :
Posting Komentar
Accept criticism and suggestions from friends for the perfection of this Blog.
Hopefully this article useful,
Thank you :)