Ananda Donie | Bengkalis, Riau
JAKARTA [anandadonie.blogspot.com] - Setelah Ketua
Umum Partai Golkar 2004-2009 Jusuf Kalla, Kamis (27/6/2013) pekan lalu, mengunjungi Gubernur Riau HM Rusli Zainal, Senin (1/7/2013) giliran Ketua Umum Partai Golkar periode 2009-2014, Aburizal 'IcaL' Bakrie menengok orang nomor satu di Riau itu di Rumah Tahanan (Rutan) Jakarta Timur cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan H. Rangkayo Rasuna Said, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
Ical tiba di Rutan Komisi Anti Rasuah itu, pukul 11.05 WIB dengan menggunakan kemeja putih didampingi anggota komisi hukum DPR FPG dari pemilihan Sumbar Nudirman Munir dan Rizal Malarageng selaku Ketua Bidang Pemikiran dan Kajian Kebijakan DPP PG.
"Saya silaturahmi dengan Rusli. Dia anggota Golkar ," kata Ical di kantor KPK, Senin (1/7/2013).
Kepada pers yang menanyakan kenapa dirinya baru menjenguk Rusli Zainal, Ketum Partai berlambang pohon beringin itu, mengaku sibuk keliling ke beberapa daerah. "Ke daerah, keliling. Jadi belum sempat, jadi baru kali ini,'' ujar Ical yang mengunjungi Rutan hingga pukul 12.00 wib.
Ical membantah kunjungan menemui RZ dikatakan terlambat mengingat RZ sudah ditahan memasuki hari ke-17 di Rutan KPK. ''Tidak ada namanya terlambat, karena ini sudah silaturahmi, bantuan hukum juga sudah diberikan," kata Ical.
Menyinggung ada pesan khusus yang disampaikan kepada Rusli Zainal selaku Ketua DPP PG bidang eksekutif dan yudikatif, Ical menyangkalnya. ''Tidak ada pesan khusus, sudah lama karena orang dari daerah-daerah sudah ke sini," ujarnya.
Rusli Zainal ditetapkan KPK sebagai tersangka tiga kasus dugaan korupsi atas surat perintah penyidikan (sprindik) tertanggal 8 Februari 2013. Dalam perkara pertama, politisi Partai Golkar tersebut dinyatakan melakukan tindak pidana korupsi terkait perubahan Perda 6/2010 tentang penambahan anggaran pembangunan venue untuk pelaksaanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) di Pekanbaru, Riau.
Perkara kedua, Rusli juga dijerat terkait perubahan perda yang sama. Hanya saja, berbeda peran, yaitu diduga memberikan sesuatu kepada anggota DPRD Riau. Perkara ketiga, Rusli selaku Gubernur Riau diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait pengesahan bagan kerja penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) tahun 2001-2006 di Pelelawan, Riau. Dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Bambang Subagio/MRNetwork)
Umum Partai Golkar 2004-2009 Jusuf Kalla, Kamis (27/6/2013) pekan lalu, mengunjungi Gubernur Riau HM Rusli Zainal, Senin (1/7/2013) giliran Ketua Umum Partai Golkar periode 2009-2014, Aburizal 'IcaL' Bakrie menengok orang nomor satu di Riau itu di Rumah Tahanan (Rutan) Jakarta Timur cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan H. Rangkayo Rasuna Said, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
Ical tiba di Rutan Komisi Anti Rasuah itu, pukul 11.05 WIB dengan menggunakan kemeja putih didampingi anggota komisi hukum DPR FPG dari pemilihan Sumbar Nudirman Munir dan Rizal Malarageng selaku Ketua Bidang Pemikiran dan Kajian Kebijakan DPP PG.
"Saya silaturahmi dengan Rusli. Dia anggota Golkar ," kata Ical di kantor KPK, Senin (1/7/2013).
Kepada pers yang menanyakan kenapa dirinya baru menjenguk Rusli Zainal, Ketum Partai berlambang pohon beringin itu, mengaku sibuk keliling ke beberapa daerah. "Ke daerah, keliling. Jadi belum sempat, jadi baru kali ini,'' ujar Ical yang mengunjungi Rutan hingga pukul 12.00 wib.
Ical membantah kunjungan menemui RZ dikatakan terlambat mengingat RZ sudah ditahan memasuki hari ke-17 di Rutan KPK. ''Tidak ada namanya terlambat, karena ini sudah silaturahmi, bantuan hukum juga sudah diberikan," kata Ical.
Menyinggung ada pesan khusus yang disampaikan kepada Rusli Zainal selaku Ketua DPP PG bidang eksekutif dan yudikatif, Ical menyangkalnya. ''Tidak ada pesan khusus, sudah lama karena orang dari daerah-daerah sudah ke sini," ujarnya.
Rusli Zainal ditetapkan KPK sebagai tersangka tiga kasus dugaan korupsi atas surat perintah penyidikan (sprindik) tertanggal 8 Februari 2013. Dalam perkara pertama, politisi Partai Golkar tersebut dinyatakan melakukan tindak pidana korupsi terkait perubahan Perda 6/2010 tentang penambahan anggaran pembangunan venue untuk pelaksaanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) di Pekanbaru, Riau.
Perkara kedua, Rusli juga dijerat terkait perubahan perda yang sama. Hanya saja, berbeda peran, yaitu diduga memberikan sesuatu kepada anggota DPRD Riau. Perkara ketiga, Rusli selaku Gubernur Riau diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait pengesahan bagan kerja penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) tahun 2001-2006 di Pelelawan, Riau. Dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Bambang Subagio/MRNetwork)
Sumber : halloriau
Editor : Ananda Donie
Animasi|Artikel|Unik dan Menarik|Auto Text BB|Blog Code|Blog Info|Blog Tool|Cerita Rakyat|Cinema|
Download|P Ramlee|Mutiara Bijak|HJ-Split|Pendidikan|PTC|Sejarah|SEO|Kesehatan|Tutorial|
Idul Adha|Update Via App|Widget|Cerpen|News
Download|P Ramlee|Mutiara Bijak|HJ-Split|Pendidikan|PTC|Sejarah|SEO|Kesehatan|Tutorial|
Idul Adha|Update Via App|Widget|Cerpen|News
Copyright © 2012 by Ananda Donie. All rights reserved
Tidak ada komentar :
Posting Komentar
Accept criticism and suggestions from friends for the perfection of this Blog.
Hopefully this article useful,
Thank you :)