Unlock Blog / Website Using Free Proxy
URL :
« »
« »
« »
Kesempurnaan adalah kesederhanaan yang selalu di syukuri ~ @MotivatorSuper

Selasa, 18 Juni 2013

Bupati Bengkalis Didesak Resmikan 53 Desa Pemekaran


Ananda Donie | Bengkalis, Riau


BENGKALIS [anandadonie.blogspot.com] - Forum Masyarakat
Peduli Pemekaran Desa(FMPPD) meminta Bupati Bengkalis segera meresmikan desa-desa yang sudah dimekarkan. FMPPD menilai, tak ada alasan Bupati untuk menunda-nunda peresmian karena Perda terkait pembentukan desa ini sudah lama disahkan. Ketua FMPP-D Kabupaten Bengkalis, Turadi , mengutarakan keheranannya dengan kebijakan Pemkab yang terkesan sengaja menunda peresmian 53 desa yang sudah dimekarkan tersebut. Padahal masalah ini sangat berkaitan erat dengan pelayanan publik.

"Heran saja kenapa kok sampai saat ini bupati belum juga meresmikan desa-desa yang sudah dimekarkan. Padahal pemekaran desa itu sendiri disahkan pada September 2012 yang dituangkan dalam Peraturan Daerah," ujar Turadi.

Badan Pemberdayaan dan Pemerintahaan Desa (BPMPD) kabupaten Bengkalis tambahnya juga sudah melakukan tindak lanjut atas Perda pemekaran desa tersebut dengan melakukan sosialisasi perda, dan meminta camat untuk melakukan persiapan pelaksanaan pemerintahaan desa pada desa pemekaran untuk menyepakati/ mendudukkan batas desa induk bersama kepala desa.

"Bahkan BPMPD juga sudah meminta camat untuk menunjuk dan menyampaikan nama calon pejabat kepala desa pemekaran,baik yang berasal dari desa maupun kecamatan untuk disampaikan kepada bupati melalui BPMPD. Di APBD Bengkalis tahun 2013 sudah pula dianggarkan dana bantuan operasional pemerintahaan desa dan BPD hasil pemekaran desa sebesar Rp.23,5 milyar," kata Turadi.

Kemudian, pada 13 Februari 2013 telah diundangkan Permendagri RI No.18 tahun 2013 tentang kode dan data wilayah administrasi pemerintahan, dimana dalam Permendagri itu sudah ada kode desa pemekaran. "Pada akhir lalu ada statemen bupati di media, bahwa pelantikan pejabat kepala desa di 53 desa pemekaran akan dilaksanakan setelah pemilu legislatif 2014, karena adanya moratorium dari kemendagri dan agar tidak menganggu proses pemilu legislatif. Pernyataan tersebut sangat tidak beralasan karena moratorium pemekaran desa itu sendiri berlaku setelah 1 Oktober 2012, sementara perda pemekaran desa sudah disahkan pada September 2012,"ungkapnya

Kemudian sebagaimana keterangan dari ketua Komisi I DPRD Bengkalis, bahwa hasil konsultasi mereka ke KPU Pusat, jika peresmian desa pemekaran saat proses Pileg tidak berpengaruh terhadap Pileg yang sedang berlangsung. FMPPD kabupaten Bengkalis sendiri sudah menyurati BPMPD dan Bupati Bengkalis terkait ini. Namun hingga kini belum ada balasan ataupun penjelasan dari bupati. Karena tak mendapat jawaban pasti, FMPP-D kemudian melaporkan masalah ini kepada Ombudsman Riau.

"Kita sudah laporkan masalah ini ke Ombudsman perwakilan Riau beberapa hari lalu. Laporan kita sudah ditindaklanjuti oleh Ombudsman dengan melayangkan surat kepada Bupati Bengkalis untuk klarifikasi persoalan ini," ujarnya lagi. (zulkarnaen/MRnetwork)


Sumber : halloriau
Editor   : Ananda Donie 

Tidak ada komentar :

Posting Komentar

Accept criticism and suggestions from friends for the perfection of this Blog.
Hopefully this article useful,
Thank you :)

Berlangganan via Email


Powered by Ananda Donie
Recent Comment
Open Cbox
© Copyright 2013 Ananda Donie
AWAS!!! Jangan kotori perjuangan para pahlawan dengan korupsi. Selamat HARI PAHLAWAN NASIONAL