Unlock Blog / Website Using Free Proxy
URL :
« »
« »
« »
Kesempurnaan adalah kesederhanaan yang selalu di syukuri ~ @MotivatorSuper

Jumat, 21 Juni 2013

Jadi Terdakwa, Baru Jabatan Rusli Zainal Bisa Dicopot


Ananda Donie | Bengkalis, Riau


PEKANBARU [anandadonie.blogspot.com] - Permintaan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk menonaktifkan Rusli Zainal dari jabatan Gubernur Riau, yang telah ditetapkan sebagai tersangka sepertinya tidak akan terjadi, sebelum orang nomor satu di Provinsi Riau itu ditingkatkan statusnya menjadi terdakwa.

Hal ini dtegaskan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi kepada wartawan, disela rapat koordinasi penanggulangan tanggap darurat bencana kabut asap, di VIP Lanud Roesmin Nurjadin, Pekanbaru, Jumat (21/6/2013). Menurut Mendagri, sesuai aturan yang berlaku, seorang Kepala Daerah ataupun Wakil Kepala Daerah yang tersangkut kasus hukum, baru bisa dicopot dari jabatannya, jika sudah teregistrasi di pengadilan sebagai terdakwa.

"Penonaktifan Gubernur itu setelah menjadi terdakwa, dalam SK penonaktifan itukan dibunyikan, nomor registrasi nomor berapa sebagai terdakwa. Itulah yang jadi pedoman, jadi tunggulah ditetapkan sebagai terdakwa, jadi KPK harus menetapkan sebagai terdakwa dulu, barulah itu kita proses ya," ungkapnya.

Mendagri menambahkan, penetapan Gubernur sebagai tersangka masih memiliki proses untuk bisa sebagai tersangka, karena itu perlu waktu untuk mengeluarkan SK penonaktifan seperti yang dimintai oleh KPK tersebut. " Dalam undang-undang jelas disebutkan sebagai terdakwa dulu, bukan tersangka. Jadi kita tunggu sajalah," tegasnya lagi.

Dijelaskannya, dalam udang-undang pemerintahan daerah sudah dijelaskan, jika nantinya Gubernur Riau di nonaktifkan, secara otomatis Wakil Gubernur yang ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur. Namun katanya, selagi Gubernur masih berstatus tersangka, maka rentang kendali pemerintah yang bersifat kebijakan masih menjadi tanggungjawab Gubernur.

"Apalagi Gubernur sudah terdakwa, barulah Wakilnya diangkat menjadi Plt Gubernur, sepanjang masa jabatan mereka ini masih memungkinkan untuk menjabat sebagai Plt," tukasnya.

Sebelumnya diberikatakan sejumlah media, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan surat permintaan kepada Mendagri menonaktifkan Rusli sudah ditandatangani KPK. "Saya menduga suratnya sudah dikirim karena sudah disetujui pimpinan. Pengiriman surat itu kalau enggak pekan ini ya pekan lalu," katanya.

Bambang juga mengatakan, pejabat atau kepala daerah yang sudah berstatus tersangka harus segera nonaktif. Oleh karena itu, KPK juga meminta Mendagri supaya Gubernur Riau itu dinonaktifkan.

"Mekanismenya, kalau seseorang ditetapkan sebagai tersangka, memang biasanya akan ada surat yang dikirimkan KPK kepada pemerintah supaya dia dinonaktifkan," katanya.

Rusli resmi ditahan oleh KPK pekan lalu. Namun, Rusli masih berstatus Gubernur aktif sehingga masih menjalankan proses pemerintahan di Riau.(Dian Alhadi)


Sumber : halloriau
Editor   : Ananda Donie 

Tidak ada komentar :

Posting Komentar

Accept criticism and suggestions from friends for the perfection of this Blog.
Hopefully this article useful,
Thank you :)

Berlangganan via Email


Powered by Ananda Donie
Recent Comment
Open Cbox
© Copyright 2013 Ananda Donie
AWAS!!! Jangan kotori perjuangan para pahlawan dengan korupsi. Selamat HARI PAHLAWAN NASIONAL